Nggak ada (orang ketiga, kalau dari aku sih nggak ada. Nggak ada (KDRT)," ungkap Dewi Perssik, dikutip dari judul Digugat Cerai Angga Wijaya, Dewi Perssik Singgung Kondisi Finansial: Aku Sudah Sabar 5 Tahun. Seperti diketahui, Angga Wijaya memasukkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Simak Pengurusan Perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Berdasarkan data Mahkamah Agung, sepanjang tahun 2020 terdapat kasus perceraian yang terdiri dari kasus gugat cerai dan kasus cerai talak. Menurut data, angka perceraian anjlok menjadi pada April dan pada Mei, dari kasus pada Maret sebelum penerapan PSBB di banyak daerah. Ketika PSBB dicabut pada Juni, angka perceraian melonjak menjadi kasus, pada Juli, dan pada Agustus. Seperempat perceraian ini dilatarbelakangi masalah ekonomi. Lalu bagaimana cara mengurus perceraian di Indonesia terutama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat? UU Perkawinan mengatur putusnya perkawinan berdasarkan oleh tiga hal yaitu kematian, perceraian, dan atas keputusan Pengadilan. Adapun perkawinan yang putus akibat perceraian disebabkan oleh berbagai macam hal seperti keadaan ekonomi, perselingkuhan, KDRT, dan lain sebagainya. Bagi penganut agama Islam dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi penganut agama lain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Cerai gugat atau gugatan cerai yang dikenal dalam UU Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975 adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Salah satu wilayah Pengadilan Negeri ialah Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang beralamat di Jl. Letjen S. Parman No. Kav. 71, Slipi, Kec. Palmerah, Jakarta Barat 11410. Tata cara pengurusan perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ialah sebagai berikut Baca Juga Kiat-Kiat Mengurus Perceraian Secara Cepat Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen ini meliputi surat nikah asli beserta fotokopinya, fotokopi KTP dari Penggugat, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi akte kelahiran anak bagi pasangan yang telah memiliki anak. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Negeri dengan ketentuan sebagai berikut Gugatan diajukan berdasarkan wilayah tempat tinggal Penggugat, bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU no 1 tahun 1974 jo Pasal 73 ayat 1 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat berdasarkan pasal 73 ayat 2 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pasal 73 ayat 3 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Membuat surat gugatan. Surat gugatan ini dapat dibuat sendiri atau oleh kuasa hukum penggugat. Isi dari surat gugatan adalah Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat. Posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum. Petitum yaitu tuntutan. Membayar biaya perkara. Apabila Penggugat tidak mampu membayar biaya perkara, maka perkara dapat dilakukan secara cuma-cuma atau prodeo dengan cara mengajukan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim. Menyiapkan saksi. Sebagaimana di atur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPer, saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah bersamaan dengan bukti-bukti tulisan, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Negeri. Apabila para pihak tidak hadir, maka dapat diwakilkan oleh pemegang kuasa. Pengambilan Akta Cerai. Setelah perceraian terjadi, Pengadilan akan mengeluarkan akta otentik yaitu Akta Cerai. Adapun syarat pengambilan Akta Cerai adalah sebagai berikut Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP dengan biaya untuk pencatatan senilai Leges Salinan Putusan dan Leges Salinan Penetapan masing-masing senilai dan Biaya salinan putusan/penetapan per lembar. Perhatikan dan persiapkan tata cara perceraian di atas sebelum Anda mendaftarkan perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar prosesnya berjalan dengan mudah. Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mengajukan gugatan, Anda dapat menghubungi kami di 081297970522. Author Raissa Arlyn Manikam Baca Juga Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara
AldiTaher. Selain Saipul Jamil, Dewi Perssik juga pernah menikah dengan Aldi Taher. Keduanya lebih dulu menikah secara siri pada Juli 2008. Pernikahan tersebut kemudian diresmikan pada Maret 2009. Namun, beberapa bulan berselang, tepatnya November 2009 keduanya bercerai. Aldi Taher mengajukan permohonan talak melalui PA Jakarta Barat sejak
“Pastinya, ada berbagai alasan yang dipertimbangkan oleh kedua belah pihak sebelum memutuskan untuk bercerai.” Berbicara tentang perceraian, DKI Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia memiliki angka perceraian yang cukup banyak jika dibandingkan dengan daerah lainnya. Hal tersebut diketahui dari catatan Badan Pusat Statistik BPS. Perlu diketahui bahwa kota administrasi Jakarta Barat menempati posisi kedua dengan angka perceraian terbanyak di seluruh wilayah kota administrasi DKI Jakarta tidak termasuk Kepulauan Seribu pada tahun 2021. Data BPS menunjukkan bahwa terdapat kasus perceraian di Jakarta Barat sepanjang tahun 2021. Dalam agama Islam, dikenal dua jenis cerai, yaitu cerai gugat digugat oleh istri dan cerai talak dimohon oleh suami. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama UU 7/1989 dan Kompilasi Hukum Islam KHI, wilayah pengadilan agama untuk menyelesaikan perkara cerai gugat ditentukan berdasarkan tempat tinggal penggugat dalam hal ini, istri. Jika ada istri yang tinggal di Jakarta Barat, maka apa saja syarat yang harus dipenuhi sebelum menghadap di Pengadilan Agama Jakarta Barat? Memenuhi Dokumen Persyaratan Menyiapkan dokumen persyaratan untuk pengajuan cerai gugat adalah hal yang begitu penting. Dokumen-dokumen yang wajib dipegang oleh penggugat, antara lain Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP. Fotokopi Kartu Keluarga KK. Fotokopi Akta Kelahiran Anak jika memiliki anak dari perkawinannya. Akta Nikah asli dan fotokopi. Surat Izin Atasan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri/Pegawai Badan Usaha Milik Negara. Surat keterangan ghoib dari kelurahan setempat apabila suami tidak diketahui alamatnya. Surat gugatan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama Jakarta Barat. Surat kuasa khusus jika istri menggunakan jasa advokat sebagai kuasa hukumnya. Meterai Rp10 ribu dan stempel pos. Selain dokumen, penggugat juga harus menyiapkan dana untuk membayar biaya panjar perkara. Apakah Istri Boleh Menikah Lagi Pasca Cerai? Tentu saja diperbolehkan. Sebab, perceraian telah membuat putusnya tali perkawinan dengan pasangan sebelumnya. Namun, perlu diketahui bahwa istri memiliki masa iddah atau waktu tunggu. Jika masih dalam masa iddah, maka istri belum diperbolehkan menikah lagi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan PP No. 9/1975 dan KHI, berikut ketentuan masa iddah atau waktu tunggu yang diakibatkan dari perceraian Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 hari. Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan. Adapun tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap inkracht. Namun, ada suatu pengecualian yang wajib diketahui. Masa iddah atau waktu tunggu akibat perceraian tidak berlaku bagi janda yang belum pernah melakukan hubungan intim dengan mantan suaminya. Ingin proses perceraian ditangani dengan cepat dan tepat? Dapatkan layanan tersebut di dengan menghubungi 08111339245. Author Bidari Aufa Sinarizqi
Duniatidak akan kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau untuk membenarkan yang salah. Bagaimanapun cerdiknya seseorang mensiasati kehidupannya, akhirnya ia akan menjadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan dalam menjalani kehidupannya.
ABOUTUS. Kantor Hukum BNA LAWFIRM merupakan kantor hukum/kantor pengacara/kantor advokat yang terdiri dari Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum Pengacara Yogyakarta Solo Kebumen Klaten Purworejo yang bekerjasama dengan Kantor Pengacara RAM & Partners dalam memberikan pelayanan dan jasa hukum kepada klien yang membutuhkan bantuan hukum Pengacarasebut Teddy berhak atas warisan Lina, bahkan ia meminta pihak Rizky Febian memahami soal hukum waris termasuk harta gono gini saat perceraian sebelumnya. Sehingga dalam polemik ini, Turun Harga! Rumah Villa Tomang Mas Blok B, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 4 jam lalu - DKI Jakarta. RUKO DISEWAKAN MURAH DI PUSAT KOTA LaporanWartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun. TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Angka perceraian selama masa pandemi Covid-19 atau Corona di Kota Sorong, Papua Barat, telah mencapai 514 kasus. Ketua Pengadilan Agama Kota Sorong, Mohammad Aghfar Musyaddad, menjelaskan, sejak pandemi 2020, kasus perceraian di Kota IPCQB. 157 459 294 105 439 397 385 210 80

pengacara perceraian di jakarta barat